Sosialisasi UU ITE Tentang Bersosial Media dengan Benar dan Bahaya Judi Online

Authors

  • Udi Noor Mukhammad Universitas Muria Kudus, Kudus
  • Yulita Ayun Nira Universitas Muria Kudus, Kudus
  • Defri Hartanto Universitas Muria Kudus, Kudus
  • Alfiyani Nur Hidayati Universitas Muria Kudus, Kudus

Keywords:

sosial media, judi online, warga

Abstract

Media sosial adalah media yang berupa situs atau aplikasi yang melibatkan teknologi berbasis internet. Meningkatnya pengguna media sosial, semakin marak juga penyalahgunaan platform tersebut untuk tindak kejahatan yang merugikan diri sendiri serta orang lain. Pasalnya dalam bermedia sosial kita harus ber etika maka dari itu kita mengadakan sosialisasi di tempat ibu-ibu KWT yang berada di Desa Banyu Urip. Dan bahaya nya judi online yang semakin lama semakin marak di kalangan remaja maupun bapak-bapak, banyak yang terjebak dalam perangkap kecanduan judi online, yang bisa menghabiskan waktu dan uang mereka tanpa batas, mempengaruhi stabilitas keuangan mereka, selain dampak finansial, judi online slot juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Untuk itu kami melakukan penelitian kasus judi online slot ini di saat remaja Desa Banyu Urip sedang menongkrong di malam hari di warung kopi dan di pos ronda.

Downloads

Published

2024-08-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

Sosialisasi UU ITE Tentang Bersosial Media dengan Benar dan Bahaya Judi Online. (2024). SANDIMAS: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 763-767. http://prosiding.umk.ac.id/index.php/sandimas/article/view/258

Similar Articles

1-10 of 72

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)