Sosialisasi UU ITE Tentang Bersosial Media dengan Benar dan Bahaya Judi Online
Keywords:
sosial media, judi online, wargaAbstract
Media sosial adalah media yang berupa situs atau aplikasi yang melibatkan teknologi berbasis internet. Meningkatnya pengguna media sosial, semakin marak juga penyalahgunaan platform tersebut untuk tindak kejahatan yang merugikan diri sendiri serta orang lain. Pasalnya dalam bermedia sosial kita harus ber etika maka dari itu kita mengadakan sosialisasi di tempat ibu-ibu KWT yang berada di Desa Banyu Urip. Dan bahaya nya judi online yang semakin lama semakin marak di kalangan remaja maupun bapak-bapak, banyak yang terjebak dalam perangkap kecanduan judi online, yang bisa menghabiskan waktu dan uang mereka tanpa batas, mempengaruhi stabilitas keuangan mereka, selain dampak finansial, judi online slot juga dapat merusak hubungan sosial dan keluarga. Untuk itu kami melakukan penelitian kasus judi online slot ini di saat remaja Desa Banyu Urip sedang menongkrong di malam hari di warung kopi dan di pos ronda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SANDIMAS: Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.