Sosialisasi DBHCHT dan Gempur Rokok Ilegal di Desa Kedungsari Gebog Kabupaten Kudus
Keywords:
rokok ilegal, DBHCHT, sosialisasi, dampak, pengabdianAbstract
Rokok ilegal merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai dan dijual tanpa memenuhi semua persyaratan
hukum yang berlaku dalam suatu negara. Isu yang diangkat dalam pengabdian ini adalah rendahnya
pemahaman masyarakat Desa Kedungsari, Kabupaten Kudus, terkait dengan Dana Bagi Hasil Cukai
Hasil Tembakau (DBHCHT) dan masih banyak masyarakat yang belum paham terkait ciri-ciri dan
dampak dari rokok ilegal. Tujuan pengabdian ini adalah meningkatkan pemahaman masyarakat Desa
Kedungsari tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan manfaatnya bagi pembangunan lokal.
Serta, mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal terhadap kesehatan dan ekonomi
mereka. Metode pengabdian ini dilakukan dengan cara mengadakan sosialisasi dan penyuluhan
terhadap masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Hasil dari pengabdian ini adalah terjadi
peningkatan pemahaman masyarakat tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Sehingga, ini dapat memberikan
dampak positif terhadap kesehatan dan ekonomi local.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SANDIMAS: Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.