Penyuluhan Perlindungan Diri dari Jeratan Penipuan Online pada Ibu PKK Di Desa Kesambi
Keywords:
perlindungan diri, penipuan online, media sosialAbstract
Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan suatu keuntungan
untuk diri sendiri dan merugikan pihak lainnya. Penipuan di zaman sekarang tidak hanya didunia nyata
tetapi juga didunia maya. Kejahatan didunia maya lebih mudah tersebar dengan mudah melalui media
sosial. Begitupun Masyarakat sekarang ini aktif dalam penggunaan media sosial. Untuk menghindari
permasalahan tersebut, kami melakukan penyuluhan terkait perlindungan diri dari jeratan penipuan
online di wilayah Desa Kesambi Kecamatan Mejobo. Metode yang digunakan yaitu metode penyuluhan
dengan memberikan sosialisasi kepada Ibu- Ibu PKK, kemudian dilakukan tanya jawab terkait materi
yang sudah kami paparkan. Hasil dari penyuluhan yaitu Masyarakat memiliki pemahaman dalam
mengantisipasi jeratan penipuan online dan mengetahui apa yang harus dilakukan agar meminimalisir
terkena jeratan penipuan online.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SANDIMAS: Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.